Ilustrasi – Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/aa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut di Jakarta, Rabu.Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi tersebut:
Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Utara: LTC GlodokJakarta Selatan: Universitas Trilogi KalibataJakarta Barat: Lobby Selatan Mall CiputraJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Gerai layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Lifia Mawaddah PutriEditor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.